BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Nama Lembaga: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Singkatan: BPD
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor:
Profil BPD

Badan Permusyawaratan Desa (BPD), atau dikenal dengan nama lain, adalah lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan. Anggota lembaga ini merupakan perwakilan penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang dipilih secara demokratis.

Visi & Misi BPD

Tugas Pokok & Fungsi BPD

PENGAWASAN

Kepengurusan BPD

No

Nama

Jabatan

1

KAWIT

Ketua

2

INDAH LESTARI

Sekretaris

3

IMAM BUKHORI

Anggota

4

SAIDATUL UMAH

Anggota

5

SUCIPTO

Anggota